Berhenti Gunakan Kata 'Hunting' Foto?

24/06/2020

 



Memang selama ini kata 'Hunting Foto' menjadi hal umum di kalangan fotografer dan komunitas fotografi untuk menyebut aktivitas memotretnya.

Karena itu, tak ada salahnya jika saya ikut mambagikan paparan ini di sini. Silahkan disimak.

Belakangan ini salah seorang kawan saya, sebut saja namanya Fuko, sedang gandrung dengan pemotretan virtual (virtual photo session). Penjarakan fisik yang kian menjemukannya di tengah masa pagebluk Covid-19 ini nyatanya tidak menghalangi dirinya untuk tetap memotret, sesuai dengan hobi dan passionnya.

"Kamu harus nyobain juga, orang-orang sekarang lagi rame hunting foto virtual kayak begini, bro," ujarnya kepada saya.

Sebenarnya, saya sedang tidak punya masalah apapun (sementara ini) dengan foto virtual yang kebetulan lagi tren ini. Akan tetapi, yang hendak saya permasalahkan adalah bagaimana kawan saya tersebut masih menyebut aktivitas berfotografinya dengan istilah ‘hunting’ foto.

Barangkali, sebutan ini sudah begitu akrab diterima sebagai sesuatu yang lazim dan memang sudah begitu adanya. Mulai dari para pehobi foto hingga fotografer profesional itu sendiri menggunakan kata hunting untuk mewakilkan kegiatan memotret mereka di keseharian. “Lalu di mana letak masalahnya? Iri bilang aja, bos?”

Ya, saya ada masalah dengan istilah hunting ini. Dan saya tak tahan untuk mengatakan istilah ini sebagai sesuatu yang pada dasarnya memang bermasalah. Namun, sebelum beranjak lebih jauh, pertama-tama saya ingin menyinggung dengan apa itu hunting.

Secara literal, definisi hunting itu sendiri adalah aktivitas berburu atau perburuan. Berburu adalah praktik mencari sesuatu (yang biasanya hewan dan dianggap liar) sebagai obyek buruan. Praktik berburu sampai sekarang masih eksis dilakukan beberapa kalangan masyarakat tradisional sebagai bentuk tradisi (misal buru babi di Sumatra).

Selain diperuntukkan untuk keperluan tradisi dan adat, berburu juga lekat dengan kegiatan rekreasional (leisure). Lebih jauh, baik ritual maupun rekreasional kegiatan perburuan kerap diasosiasikan dengan penundukkan, di mana sarat akan simbol maskulinitas (kegagahan, prestise, status).

Konsekuensi dari pendefinisian seperti ini membuat aktivitas memotret menjadi tidak jauh berbeda laiknya dengan ajang perburuan, yang dalam hal ini foto sebagai hasil buruannya. Orientasi sang fotografer ketika membidik subyek/obyek di hadapannya seperti melihat hewan buruan semata.

Kamera bak menjadi alat atau senjata bagi fotografer untuk menaklukan sang subyek/obyek yang diburu. Dan fotografer itu sendiri ibarat menjadi sang pemburu yang berhasrat untuk menaklukkan obyek buruannya.

Pada gilirannya, pemosisian subyek/obyek foto sebagai obyek buruan semata merupakan representasi simbol dari hubungan superioritas dan politik kuasa antara pemotret dengan yang dipotretnya. Tanpa disadari praktik semacam ini turut memproduksi hubungan superioritas yang dimiliki oleh sang fotografer yang kemudian merampas begitu saja citra dari yang dipotret (yang tidak disadari juga sering diposisikan sebagai obyek mati).

Hal ini tidak jauh beda dengan apa yang disebut Edward Said sebagai superioritas posisional (Said, 2003) di mana yang dipotret menjadi obyek inferior yang dapat diperlakukan semena-mena oleh sang pemotret.

Saya sebetulnya sampai sekarang bertanya-tanya, sejak kapan istilah hunting ini mulai digunakan di Indonesia? Beberapa fotografer bercerita bahwa mereka pertama kali mengenal istilah hunting foto dari Fotografer.net sebagai istilah umum yang merujuk pada kegiatan memotret (biasanya dilakukan secara kolektif), dari memotret model, lanskap, arsitektur hingga fotografi makro memotret flora dan fauna di sekitar kita.

Lalu, bagaimana bisa kata ini tetap eksis dan dipakai untuk memadankan aktivitas memotret foto? Menariknya, sampai hari ini penggunaan istilah hunting foto sepertinya masih lekat dengan komunitas atau penggiat fotografi khususnya (dan mungkin hanya?) di konteks Indonesia. Di luar Indonesia, istilah hunting foto atau “photo hunting” cukup jarang digunakan untuk menjelaskan praktik memotret secara umum, kecuali merujuk pada fotografi satwa liar.





Terlepas dari hal itu, yang jelas istilah bermasalah ini telah diterima sebagai kelaziman di masyarakat. Kendati terlihat sepele, sebagaimana menurut Michel Foucault (1980), teks atau wacana (discourses) memainkan peranan penting dalam memproduksi sebuah pengetahuan.

Teks atau wacana memiliki sifat mendefinisikan, memproduksi kenyataan (rezim kebenaran) yang kemudian menormalisasi individu-individu di dalam masyarakat (Foucault, 1980). Normalisasi beroperasi melalui institusi kemasyarakatan, di mana dalam konteks ini istilah hunting terus menerus diproduksi dan direproduksi melalui relasi triad antara komunitas, korporasi dan media.

Lokus utama beroperasinya istilah ini bisa dikatakan ada di komunitas-komunitas fotografi. Lihat saja bagaimana komunitas-komunitas fotografi melanggengkan istilah hunting dengan menjadikannya tajuk utama di program atau kegiatan mereka. Misalkan saja ‘hunting model’ dan ‘hunting pasar’.

Menurut Radityo Widiatmojo (2016), dalam studinya mengenai praktik hunting model di komunitas fotografi Indonesia, sebetulnya menjadi ajang pelanggengan dan penormalan dari kekerasan simbolik. Kekerasan simbolik ini berupa objektivikasi tubuh yang dilakukan fotografer yang mayoritas laki-laki terhadap sang model yang umumnya adalah perempuan.

Sementara itu, hunting pasar pun tidak kalah bermasalahnya bagi saya. Sekelompok orang datang ke suatu tempat secara kerumunan, menarget ‘buruannya’ melalui jendela bidik kamera, dan kemudian ‘menembak’ obyek fotonya, adalah ciri-ciri yang menandai bagaimana praktik hunting ini umumnya terjadi. Persoalan ‘tabrak lari’ sehingga kerap hadir dalam dunia fotografi: datang membidik, memotret obyek, menghilang setelah mendapatkan foto yang diinginkan.







Peran korporasi tidak bisa dilepaskan ketika membicarakan bagaimana istilah hunting dinormalisasi secara praktiknya. Korporasi, seperti brand-brand kamera, seringkali mengadakan acara hunting foto bagi para pehobi maupun fotografer profesional demi kepentingan bisnis.

Tidak jarang pula mensponsori komunitas-komunitas fotografi untuk mengadakan acara hunting mereka sendiri. Semua dilakukan atas motif memperluas cakupan wilayah bisnis dari korporasi bersangkutan (business as usual). Yang terakhir adalah media, baik itu media daring maupun media massa, menjadi corong yang mewartakan kegiatan-kegiatan dari komunitas dan korporasi untuk menjangkau publik secara luas.

Di samping itu, media juga berperan dalam memproduksi wacana mulai dari memberi info seputar tempat hunting hingga tips and trick hunting foto. Tidak percaya? Coba ketik hunting foto di mesin pencarian, dan lihat bagaimana algoritma menunjukkan hasilnya kepada anda.

Dengan begitu, baik komunitas, korporasi dan media berhubungan secara berkesinambungan dalam menormalisasi istilah hunting di dalam masyarakat. Maka dari itu kita perlu untuk mengganti kata hunting sebagai upaya dekonstruksi makna dan praktik kefotografian kita yang ikut-ikutan bermasalah karenanya, dimulai dari komunitas-komunitas fotografi yang ada.

Kita tentunya bisa mulai menggantinya dengan istilah lain, misal dengan penggunaan kata ‘Sodrek’ yang telah dipopulerkan oleh komunitas Walkingalam sebagai istilah alternatif untuk menjelaskan metode memotret di jalanan, atau model lokakarya yang memadukan literasi visual, riset, praktik memotret dan penyuntingan, salah satunya seperti Kelana, sebagai program alternatif yang masih melibatkan kegiatan memotret secara kolektif di jalanan.

Sebab, untuk apa kita memadankan aktivitas memotret dengan istilah perburuan yang sarat akan penaklukan dan kekerasan simbolik jika fotografi bisa digunakan sebagai jembatan bagi sang fotografer untuk mendekatkan diri, memahami dan berempati dengan subyek yang dipotretnya.

Berupaya menempatkan subyek sebagai agency yang memiliki suara dan dapat menyuarakan diri mereka sendiri, bukan sebagai obyek buruan semata.

Sekali lagi saya tekankan: Ya, saya punya masalah dengan kata ini, dan sudah semestinya kita pun mempermasalahkannya. Itulah kenapa kita harus berhenti menggunakan kata hunting foto mulai dari sekarang.

***

Referensi:
- Foucault, M. (1980). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings, 1972-1977 (edited by Colin Gordon). New York: Pantheon Books
- Said, E. W. (2003). Orientalism: Western Conceptions of the Orient. London: Penguin Books
- Widiatmojo, R. (2016). Kekerasan Simbolik Terhadap Perempuan Dalam Fotografi Portrait di Group Facebook: Studi pada Komunitas Fotografi Indonesia. Jurnal Komunikasi Indonesia, Vol 5 (2): pp 112-123

*Sumber:
- Kenapa Kita Harus Berhenti Menggunakan Kata ‘Hunting’ Foto?
https://www.arkademy.id/kenapa-kita-harus-berhenti-menggunakan-kata-hunting-foto/

**Penulis:
Galang Anugrah saat ini sedang menempuh studi di jurusan Sosiologi, Universitas Indonesia. Merupakan salah satu alumni workshop RANA tahun 2018 di Malang. Tulisan ini adalah opini pribadi penulis.

0 Komentar:

 
IHSYAH blogwork | lihat juga BLOGSPOTISME